BELAJAR TAHGA BERSAMA TIM PkM FISIP UNSOED PURWOKERTO
BELAJAR TAHGA BERSAMA TIM PkM FISIP UNSOED PURWOKERTO
Mrebet Purbalingga – Dalam beberapa
tahun terakhir, berdasarkan data yang ada di Pengadilan Agama Kabupaten
Purbalingga, angka perceraian di Kecamatan Mrebet selalu yang tertinggi dibandingkan
kecamatan lain. Hal inilah yang melatarbelakangi diselenggarakannya “Pelatihan
Peningkatan Kompetensi Penyuluhan Ketahanan Keluarga Berbasis Komunitas
Berperspektif Gender Bagi Penyuluh Agama” yang digelar oleh Tim Pengabdian
kepada Masyarakat (PkM) FISIP UNSOED Purwokerto yang bekerjasama dengan Kantor
Urusan Agama (KUA) Mrebet 1 dan KUA Mrebet 2 Kecamatan Mrebet Kabupaten
Purbalingga.
Koordinator Penyuluh Agama Islam Kecamatan Mrebet, Yuyu Yuniawati, mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan kesempatan emas bagi Penyuluh Agama Islam di Kecamatan Mrebet untuk belajar menimba ilmu dari para pakar yang konsent di bidang Ketahanan Keluarga. Ada sejumlah 22 peserta yang menjadi sasaran dari kegiatan ini, yaitu terdiri dari 16 Penyuluh Agama, 2 Penghulu
dan 4 orang perwakilan Ormas (Muslimat, ‘Aisyiyah, Fatayat dan Nasyiatul
‘Aisyiyah). Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari pada Selasa – Rabu, 19 – 20 Juli 2022 ini bertempat di aula KUA Mrebet 1 Kecamatan Mrebet dengan tetap menerapkan protokol
kesehatan.
Dalam laporannya, Dyah Retno Puspita, dosen FISIP Unsoed Purwokerto menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan ikhtiar bersama untuk menurunkan
angka perceraian di Kecamatan Mrebet yang dalam beberapa tahun ini menjadi yang
tertinggi di Kabupaten Purbalingga. Data di Pengadilan Agama untuk Kecamatan Mrebet kasus perceraian mencapai angka 189 di tahun 2020 dan 213 kasus di tahun 2021. Sementera kecamatan lain berkisar 61 - 157 kasus di tahun 2020 dan 73 - 186 kasus di tahun 2021. Selain itu juga untuk mencegah terjadinya perkawinan di usia
anak yang masih marak terjadi bahkan cenderung meningkat pasca diundangkannya
UU No 16 tahun 2019. Berdasarkan data jumlah dispensasi yang dikeluarkan Pengadilan
Agama, tahun 2018 Pengadilan Agama mengeluarkan 95 dispensasi, meningkat cukup
tajam di tahun 2019 yakni sejumlah 213 dispensasi yang dikeluarkan Pengadilan Agama.
“Kami bekerjasama dengan KUA Kecamatan Mrebet, dimana di dalamnya
ada Penyuluh Agama dan Penghulu yang memiliki posisi strategis untuk dapat
meningkatkan penyuluhan ketahanan keluarga di masyarakat. Sejumlah 17 orang
Penyuluh Agama yang terdiri dari satu orang Penyuluh Agama PNS dan 16 orang Penyuluh
Agama Non PNS yang dispesialisasikan bidangnya, ditambah dua orang penghulu
tentu akan sangat mendukung terwujudnya ketahanan keluarga. Namun dari 17 Penyuluh Agama hanya dua orang Penyuluh saja yang konsent di bidang
ketahanan keluarga dimana keduanya memang dispesialisasikan di bidang keluarga
sakinah. Karenanya kami merasa perlu untuk menularkan wawasan pengetahuan dan
keterampilan di kalangan semua Penyuluh Agama dan Penghulu ditambah dengan
perwakilan Ormas yang ada di Kecamatan Mrebet untuk bersama-sama belajar
tentang banyak hal terkait ketahanan keluarga”, demikian disampaikan Dyah Retno Puspita dalam laporannya.
Mengawali sambutannya, Kepala KUA Mrebet 2, Kholidin menyampaikan
ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Tim Pemberdayaan kepada
Masyarakat (PkM) FISIP Unsoed Purwokerto yang telah bekerja sama dengan kami dan
menularkan ilmunya kepada para Penyuluh Agama melalui kegiatan ini. Beliau
menghimbau para peserta untuk memamfaatkan kesempatan ini dengan
sebaik-baiknya, dan serius mengikuti kegiatan ini dari awal sampai akhir. Insya
Allah sangat bermamfaat dan menjadi tambahan bekal keilmuan dalam menyampaikan
penyuluhan ketahanan keluarga di masyarakat.
“Keberadaan Penghulu di setiap KUA termasuk di Kecamatan Mrebet
sangat terbatas, karenanya tidak memungkinkan bagi penghulu untuk ikut terlibat
dalam pembinaan masyarakat melalui penyuluhan ketahanan keluarga ini. Pelayanan
nikah saja sudah kewalahan. Jadi biarlah tugas ini diberikan kepada Penyuluh
Agama yang memang menjadi tupoksinya untuk memberikan penyuluhan agama dan
pembangunan kepada masyarakat, termasuk didalamnya penyuluhan ketahanan keluarga
(keluarga sakinah) yang menjadi salah satu program Kementerian Agama”, demikian
disampaikan Kholidin di tengah-tengah sambutannya.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Camat Mrebet, Aris
Budi Nugroho, yang mengapresiasi kegiatan ini selain sebagai wujud pengabdian Tri Dharma Perguruan Tinggi
bagi Tim PkM FISIP Unsoed sebagai panitia pelaksana kegiatan ini, juga bagi
Penyuluh Agama tentu kegiatan ini sebagai wahana peningkatan kompetensi baik
skill, knowledge dan attitude dalam rangka memberikan pelayanan terbaik pada
masyarakat.
Aris menambahkan bahwa pondasi sebuah bangsa dimulai dari keluarga,
karenanya ikhtiar mewujudkan ketahanan keluarga ini sangatlah penting. Kegiatan ini sangat
sinergi dengan program pemerintah yakni terwujudnya keluarga yang sejahtera dan
terbebasnya keluarga dari stunting. Tingginya kasus perceraian dan kasus
perkawinan yang belum cukup umur di Kecamatan Mrebet sebagaimana yang
dilaporkan panitia sebagai latarbelakang dilaksanakannya kegiatan ini, tentunya akan menghambat terwujudnya keluarga sejahtera dan bisa jadi menjadi
sebab meningkatnya kasus stunting di Purbalingga.
Terasa luar biasa dari kegiatan ini,
panitia dapat menghadirkan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Purbalingga,
Amran Abbas, S.Ag, S.H, M.H. sebagai narasumber yang menyampaikan materi
tentang "Potret Perceraian dan Dispensasi Nikah di Kabupaten Purbalingga Tahun
2020 – 2021". Adapun narasumber lainnya pada kegiatan ini adalah para dosen FISIP
UNSOED Purwokerto dengan materi :
1.
Ketahanan
Keluarga dan perannya dalam pembangunan, oleh Drs Pawrtha Dharma, M.Si.
2.
Relasi
Gender dalam Rumah tangga dari Perspektif Islam, oleh Dr. Abdul Rohman, M.Ag.
3.
Optimalisasi
Jejaring Kerja dalam Penyuluhan Ketahanan Keluarga, oleh Dr. Slamet Rosyadi,
M.Si.
4.
Penyuluhn
Ketahanan Keluarga Berbasis Masyarakat Berperspektif Gender, oleh Dr Dyah Retno
Puspita, M.Hum.
Kegiatan pelatihan semakin hangat saat dialog antara para peserta dengan para narasumber di setiap sesinya. Dan semakin seru saat sesi diskusi di hari ke-dua dimana peserta dibagi menjadi beberapa kelompok, disuguhi masalah yang harus didiskusikan dan dipresentasikan. Sungguh menjadi pembelajaran yang cukup menyenangkan. Kegiatan pun tidak berhenti sampai di sini. Para peserta diharuskan membuat RTL (Rencana Tindak Lanjut) dari kegiatan ini yang akan didampingi satu bulan ke depan sampai dengan akhir Bulan Agustus 2022 oleh Tim PkM FISIP Unsoed dan narasumber. Semoga melalui kegiatan ini mejadi ikhtiar bersama untuk menurunkan angka perceraian dan angka perkawinan usia anak di Kecamatan Mrebet sehingga cita-cita untuk mewujudkan ketahanan keluarga dan menjadikan keluarga-keluarga yang harmonis, sejahtera, bahagia lahir dan bathin khususnya di Kecamatan Mrebet dapat tercapai.
( Oleh : Yuyu Yuniawati, S.Ag. / Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Kec Mrebet )
Komentar
Posting Komentar