Rajut Ukhuwah Antar Mualaf, Penyuluh Agama Mrebet Gandeng BAZNAS dan LAZISMU
Purbalingga
- Dalam rangka mempererat ukhuwah antar mualaf dan meningkatkan kualitas iman
dan amal sholeh di masa pandemi, penyuluh agama yang tergabung dalam Forum
Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) KUA 1 dan 2 Kecamatan Mrebet bekerja
sama dengan BAZNAS dan Kankemenag Kabupapaten Purbalingga, Kantor Layanan
LAZISMU Mrebet, Kantor Kecamatan dan Forum Komunikasi Mualaf Purbalingga
menyelenggarakan acara “Pembinaan dan Pentasyarufan ZIS” bagi mualaf
se-Kecamatan Mrebet dan Bojongsari. Kegiatan yang bertempat di pendopo
Kecamatan Mrebet ini dilaksanakan pada Rabu, 07 April 2021 M / 21 Sya’ban 1442
H, dihadiri oleh Ketua BAZNAS Kabupaten Purbalingga, Penyelenggara Zakat dan
Wakaf Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga, Camat Mrebet, Kapolsek
Mrebet, dan Ketua Kantor Layanan LAZISMU Mrebet.
Thoufiqurrahman
selaku ketua panitia menyampaikan laporan terkait acara pada hari ini yang terselenggara
berkat koordinasi dan kerja sama yang baik dari semua pihak sehingga kegiatan
ini dapat terselenggara dengan cukup sukses. Terutama peran Penyuluh Agama Fungsional,
Yuyu Yuniawati, sebagai pendamping penyuluh agama KUA Kecamatan Mrebet yang menjadi
inisiator, juga bapak Kepala KUA Kecamatan Mrebet yang selalu memotivasi dan mensuport
kegiatan ini, serta tidak lupa rekan-rekan penyuluh agama se-Kecamatan Mrebet selaku
panitia yang telah bekerja keras mempersiapkan segala sesuatunya untuk
suksesnya kegiatan ini.
Thoufiq
juga melaporkan bahwa kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah 40 mualaf yang
terdiri dari 5 mualaf baru dari Desa Kradenan, Cipaku dan Pengalusan, serta
mualaf lama sejumlah 35 orang yang tersebar di beberapa desa di Kecamatan
Mrebet dan Bojongsari. Ke-5 mualaf baru mendapatkan haknya menerima zakat dari
BAZNAS @Rp. 500.000,- plus paket sembako dan Alhamdulillah juga menerima bingkisan
dari Kantor Layanan LAZISMU Mrebet dan Kantor Kecamatan Mrebet. Adapun mualaf
lama sejumlah 33 mualaf mendapatkan paket sembako dan 2 mualaf yang masih
pelajar mendapatkan paket alat tulis plus uang pengganti transport dari BAZNAS
dan UPZ Kankemenag Kabupaten Purbalingga.
Camat
Mrebet, Arif Handoyo, sangat mengapresiasi kegiatan ini. Dalam sambutannya ia
menyampaikan untuk tidak abai terhadap protokol kesehatan di era pandemi
covid-19 yang masih berlangsung hingga saat ini. Karena kedisiplinan masyarakat
dalam menerapkan protokol kesehatan ini sangat berpengaruh terhadap menurunnya
angka penularan covid-19. Ia juga menyampaikan terkait Panduan Ibadah Ramadhan
dan Idul Fitri 1442 H berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama No.3/2021 yang
memperbolehkan pelaksanaan ibadah di bulan Ramadhan seperti sholat tarawih
berjamaah, pengajian dan lain-lain, namun dibatasi hanya 50% dari kapasitas
masjid atau mushola.
Dalam
sambutannya Ketua Baznas Kabupaten Purbalingga, Khumaidi menuturkan tentang proses pengumpulan,
pengelolaan dan pendayagunaan zakat,
infak dan shodaqoh di Baznas dan pentasyarufannya dimana mualaf itu masuk
menjadi salah satu dari mustahik zakat. Baznas merasa sangat terbantu dengan
hadirnya para penyuluh agama sebagai kader zakat. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa
kata muallaf yang terdapat dalam al-Qur’an surat at-Taubah ayat 60, berasal
dari akar bahasa Arab 'allafa' yang artinya melembutkan. Mualaf adalah orang
yang dilembutkan hatinya sehingga yang disebut mualaf itu sesungguhnya tidak sekedar
lisannya saja yang mengucapkan ikrar syahadat, namun apa yang diikrarkannya itu
mampu menyentuh sampai ke dalam hati sanubarinya dan mampu memahami serta
mengamalkan berbagai aturan syari’at Islam secara keseluruhan sehingga menjadi perilaku keseharian. Maka
yang perlu dilembutkan hatinya itu bukan hanya orang yang baru masuk Islam saja,
tetapi orang yang telah Islam sejak lahir pun perlu dilembutkan hatinya, karena
faktanya banyak orang yang baru masuk Islam justru lebih Islami dari mereka
yang sudah Islam sejak lahir.
Pembinaan
bagi para mualaf disampaikan oleh Kankemenag Kabupaten Purbalingga yang diwakili
oleh Penyelenggara Zakat dan Wakaf. Dalam pembinaannya Syarif Hidayat
menekankan tentang upaya Kankemenag Purbalingga terhadap Zona Integritas bebas
korupsi, dimana salah satu hal yang menjadi sorotan adalah terkait biaya nikah
di KUA. 'Kalau nikah di KUA pada jam kerja biayanya nol rupiah, sedangkan jika
nikahnya di rumah atau di luar jam kerja maka biayanya Rp. 600.000,- ‘Tidak ada
biaya lain di luar itu.' paparnya. Ia juga menyampaikan tentang fasilitas
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kankemenag Purbalingga yang merupakan upaya
untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.
Dalam
pembinaannya terhadap para mualaf, ia menyampaikan bahwa karunia iman merupakan
nikmat terbesar dalam hidup karena dengan iman lah seorang akan selamat dunia
dan akhirat. Ia juga menghimbau para penyuluh agama untuk membimbing para
muallaf agar mampu menjadi seorang muslim yang rahmatal lil'alamin, moderat dan
menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi.
(Bimas
Islam – Nur/Yoen)
Komentar
Posting Komentar