Jalankan Peran Penyuluh Agama Melalui PKK
Mendapatkan
amanah menjadi pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Purbalingga periode 2021 –
2026 yang telah dilantik oleh Bupati Purbalingga, Dyah Hayuning Pratiwi, pada
hari Jum’at tanggal 05 Maret 2021, bertempat di pendopo Dipokusumo Kabupaten
Purbalingga, penyuluh agama fungsional, Yuyu Yuniawati, merasa lebih dapat
menjalankan perannya sebagai penyuluh agama. Yuyu yang mengawali perannya di
PKK, terlibat aktif di kepengurusan TP PKK Kecamatan Bojongsari tahun 2008.
Sesuai dengan kapasitasnya sebagai seorang penyuluh agama, Yuyu masuk di
jajaran POKJA 1 yang membidangi pembinaan karakter keluarga dengan perioritas program
:
1.
Pembinaan
keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, didalamnya ada kegiatan
pengajian dan pemenuhan sarana peribadatan serta pendataan kelompok pengajian
2.
Pola
Asuh Anak dan Remaja dalam keluarga melalui beberapa kegiatan, yaitu pencegahan
penyalahgunaan narkoba, Pencegahan perkawinan anak, Bimbingan pra nikah, Pola asuh
seribu hari kehidupan, Pencegahan stunting, Pembinaan kesadaran bela negara, Pembinaan
keluarga sadar hukum, Pencegahan kekerasan dalam rumah tangga
3.
Menumbuhkan
kesadaran kesetiakawanan social, bertenggangrasa, kebersamaan, saling
menghormati inter dan antar umat beragama
4.
Pembinaan
dan pemberdayaan kelompok lansia
Mencermati program-program tersebut, sebagian
merupakan program yang menjadi tugas pokok penyuluh agama, ada pula program
yang menjadi garapan tugas penyuluh agama bidang keluarga sakinah dan bidang
penanggulangan Narkoba dan Hiv/Aids, dan program lainnya pun dapat dijalankan
oleh penyuluh agama yang juga berperan sebagai penyuluh pembangunan. Di sinilah
sesungguhnya penyuluh agama dapat bersinergi dengan PKK dimana keduanya
memiliki peran yang sama-sama strategis dalam memberdayakan dan mensejahterakan
masyarakat yang tentunya berangkat dari keluarga baik berdaya dan sejahtera di
bidang agama dan bidang lain.
Terkait dengan adanya dua peran penyuluh
agama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya, hal ini bersumber pada
buku-buku yang mengatur tentang petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan tugas
dan fungsi penyuluh agama, bahwa yang dimaksud dengan Penyuluh Agama adalah seorang (PNS / Non PNS)
yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang secara penuh untuk melaksanakan
kegiatan bimbingan dan penyuluhan di bidang keagamaan dan pembangunan melalui
bahasa agama.
Berangkat dari pengertian ini, maka seorang penyuluh agama memiliki
peran yang cukup strategis di tengah masyarakat yakni selain sebagai pendakwah,
juga berperan sebagai pembimbing, penerang, dan penyambung lisan pemerintah. Artinya
seorang penyuluh agama memiliki dua peran penting, yaitu selain berperan
sebagai seorang ‘penyuluh agama’ yang bertugas menyampaikan materi-materi
keagamaan kepada masyarakat untuk meningkatkan pengetahuan agama dalam rangka
memantapkan keimanan dan ketaqwaan serta ketahanan agama dari pengaruh dan
ancaman yang bertentangan dengan ajaran agama, juga berperan sebagai ‘penyuluh
pembangunan’ yang bertugas mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk
berpartisipasi aktif ikut serta dalam mensukseskan program-program pemerintah
yang tentunya disampaikan dengan menggunakan bahasa agama.
Dalam menjalankan perannya sebagai penyuluh
pembangunan, seorang penyuluh agama tentu dituntut untuk dapat bersinergi
dengan lembaga yang ada di pemerintahan. Seperti penyuluh agama bidang
penanggulangan NARKOBA dan HIV.AIDS dapat bersinergi dengan Badan Narkotika
Nasional (BNN) dan Komisi Penanggulangan Aids (KPAD) Kabupaten Purbalingga. Penyuluh
agama dapat pula bersinergi dengan organisasi di luar pemerintah yang ikut
serta mendukung dan membantu pelaksanaan program pemerintah seperti Ormas (NU,
Muhammadiyah, dll), juga PKK (Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) yang kesemuanya
bersinergi demi untuk mewujudkan visi Kabupaten Purbalingga yang yang mandiri
dan berdaya saing, menuju masyarakat sejahtera yang berakhlak mulia, dan salah
satu misinya yakni mendorong masyarakat Purbalingga yang religius, beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan yang Maha Esa. Hal ini tentu selaras dengan visi
Kementerian Agama yakni terwujudnya masyarakat yang taat beragama, rukun,
cerdas dan sejahtera lahir bathin.
Siip, Hebat perlu dicontoh Mbak Yuyu, dan di masyarakatkan ,kepada penyuluh - penyuluh perempuan krn saat ini masih banyak penyuluh yg belum bisa berkiprah disuatu organisasi yg memang strategis ( sbg objek dakwah kita) sehingga tdk sedikit kepengurusan itu diambil aleh oleh penganut Agama minoritas . Sehingga gerak penyuluh masih sebatas dilingkungan jamaah interen saja..
BalasHapus