Mengqodho Puasa Romadhon

 


Sebagaimana kita fahami bersama bahwa puasa Ramadhan merupakan salah satu kewajiban bagi setiap mukmin. Namun sesuai petunjuk Allah dan Rasul-Nya dalam al-Quran dan al-Hadits bahwa Islam memberikan pengecualian kepada golongan orang-orang tertentu, yang karena suatu sebab tertentu, tidak dapat melaksanakan kewajiban puasa di bulan Ramadhan.


Pengecualian ini diberikan sesuai dengan prinsip dasar Islam itu sendiri yakni agama yang bertujuan untuk memberi rahmat dan kemudahan serta tidak mempersulit dalam menjalankan ajaran agamanya.


Adapun dasar hukum yang menjelaskan tentang pengecualian bagi golongan tertentu yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa Ramadhan berdasarkan firman Allah surat al-Baqarah/2 : 184;


أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ


“(yaitu) Dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditingggalkan itu pada hari-hari yang lain.

Dan wajib bagi orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah, (yaitu) memberi makan seorang miskin.

Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 184]

 

Dari ayat ini kita dapat mengambil pelajaran bahwa ada beberapa golongan orang-orang yang mendapatkan rukhsah (keringanan) untuk tidak berpuasa di bulan Ramadhan, akan tetapi tetap ada kewajiban bagi mereka untuk mengganti puasa yang ditinggalkannya itu.


Golongan Pertama, Al-Mariidh / orang yang sakit.

Sakit yang dimaksud adalah sakit yang menurut medis akan menimbulkan kemadhorotan / membahayakan jiwanya apabila tetap menjalankan puasa. Ketika seseorang dalam kondisi sakit yang ketika dibawa puasa akan membahayakan jiwanya, maka ia boleh tidak berpuasa namun wajib baginya untuk mengqodho puasanya.  Namun ketika sakit yang dialaminya itu sakit yang tidak membahayakan dan memadharatkan jiwa, maka Allah sampaikan dalam ayat tersebut wa an-tashuumuu khoirul-lakum  berpuasa tentu lebih baik baginya untuk dijalani.


Berbeda dengan kaum perempuan yang sedang haidh, meskipun mereka masuk pada golongan orang yang sakit ini, namun diperbolehkannya kaum perempuam untuk tidak berpuasa Ramadhan dikarenankan adanya mani’  (halangan), artinya haidh nya itu menjadi penghalang bagi kaum perempuan untuk membatalkan puasanya. Karenanya mereka wajib mengqodho puasanya sebanyak hari yang ditinggalkannya di luar bulan Ramadhan sebagaimana disebutkan dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah r.a

“bahwa ia berkata: Kami terkadang mengalami itu (haid), maka kami diperintahkan untuk mengganti puasa dan tidak diperintahkan untuk mengganti shalat.” [HR. Muslim]

 

 

 Golongan Kedua, Musafir orang yang dalam perjalanan

Keringanan bagi seorang musafir ini tentunya sangat bergantung pada kondisi musafir itu sendiri.  Ketika perjalanan yang dilakukannya itu sungguh memberatkan maka diperbolehkan untuk berbuka / tidak berpuasa. Namun jika tidak / ia merasa mampu untuk tetap menjalani puasanya, maka (wa an tashumuu khoirul-lakum / puasa menjadi lebih baik baginya.


Bagi golongan ini pun  wajib bagi mereka untuk mengqadla puasa yang ditinggalkannya itu di hari yang lain di luar Ramadhan.

 

Golongan Ketiga, Orang yang merasa berat untuk berpuasa

Yang termasuk golongan ini adalah :

(1)   Orang yang berusia lanjut

Hal ini sebagaimana hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas r.a : “bahwa ia berkata: Telah diringankan bagi orang yang sudah renta untuk tidak berpuasa (di bulan Ramadhan, dengan memberi makan orang miskin setiap harinya (sesuai dengan hari dimana ia tidak puasa) dan ia tidak wajib mengqodho puasanya.”

[HR. al-Hakim, hadis ini shahih menurut syarah al-Bukhari]

 

(2)   Perempuan yang hamil

(3)   Perempuan yang sedang dalam masa menyusui,

Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda :

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِى يُطِيْقُهُ فَعَلَيْكِ الْفِدَاءُ وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ. رواه البزار وصححه الدارقطنى

“Engkau wahai perempuan (hamil atau menyusui) termasuk orang yang sangat berat berpuasa, maka wajib bagimu membayar fidyah dan tidak diwajibkan mengqodlo’.” [HR. al-Bazzar dan dishahihkan oleh ad-Daruquthni].

 

Bagi golongan orang yang merasa berat ini (orang yang lanjut usia, perempuan hamil dan perempuan menyusui), tidak perlu mengqodho puasa, namun wajib menggantinya dengan membayar fidyah yaitu memberi makan seorang miskin untuk satu hari puasa yang ditinggalkannya.  


Demikianlah, beberapa golongan yang mendapatkan rukhsoh / keringanan dari Allah untuk tidak berpuasa di Bulan Ramadhan dan kewajiban-kewajiban yang tetap harus ditunaikan sebagai ganti dari puasa Ramadhan yang ditinggalkannya itu.

Sumber : Buku Tanya Jawab Putusan Tarjih Muhammadiyah

Wallohua’lam Bishowab…

 

( Yuyu Yuniawati, 22032021 / 08081442 )

Materi ini disampaikan pada "Kultum Menjelang Buka Puasa di Bulan Ramadhan 1442 H" di TVMu, Kerjasama Pimpinan Wilayah 'Aisyiyah Jawa Tengah dan TVMu Semarang. 


Saat pengambilan vidio bersama kru TVMu Semarang

Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEMAHAMI KEMERDEKAAN SEBAGAI RAHMAT ALLAH SWT

Hidupkan 'Ruh' Ramadhan Demi Meraih Cinta-Nya

Kiat Sukses Menjalani Ramadhan