Ringkasan Fiqh Qurban

 



RINGKASAN FIQH QURBAN

 

Ø Makna Qurban dan Udhiyyah

Dalam bahasa Arab QURBAN berasal dari kata qaraba - yaqrobu - qurbanan, artinya Dekat atau mendekatkan . Dalam kaidah bahasa Arab, jika satu kata diakhiri dengan imbuhan “an (alif dan nun)” berati “sempurna”, maka arti “qurbanan” adalah “Pendekatan yang sempurna”. Dari pengertian ini, pesan yang sangat mendasar adalah bahwa kita harus selalu menjalin kedekatan dengan Allah (taqorrub ilalloh) dan merasakan kebersamaan dengan-Nya setiap saat, agar tidak tersesat dalam kehidupan.

 

Dalam ilmu fiqh, qurban juga disebut dengan UDHIYYAH, secara bahasa berasal dari kata dahwah atau duhaa yang artinya “waktu matahari sedang naik di pagi hari atau waktu dhuha”, karena waktu penyembelihan hewan qurban dilaksanakan di waktu duha. Dari kata dahwah atau duhaa inilah diambil kata daahiyah yang bentuk jamaknya udhḫiyah yakni binatang yang disembelih pada waktu dhuha di hari Nahr (Idul Adha tanggal 10 Dzulhijah) dan hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah), dengan niat taqorrub kepada Allah SWT.

 

Ø  Dasar Hukum Ibadah Qurban

a.     Surat Al Kautsar/108 : 1-2 dan Al-Haj/22 : 36,

إِنَا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ ،  فَصَلِ لِرَبِكَ وَانْحَرْ  

“Sesungguhnya Kami telah memberi engkau (Muhammad) akan kebaikan yang banyak. Oleh karena itu, shalatlah dan sembelihlah Qurbanmu” (Q.S. Al Kautsar/108 : 2).

 

وَالْبُدْنَ جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Dan telah Kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya (yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (Q.S. Al-Haj/22 : 36)

 

b.     Sabda Rasulullah SAW., :

“Tidak ada suatu amalanpun yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Qurban lebih dicintai Allah selain menyembelih Hewan Qurban. Sesungguhnya hewan itu kelak di Hari Kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya, dan sesunguhnya sebelum darah itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan pahala Qurban itu” (H.R. Turmudzi dari Aisyah r.a.).

 

 

Ø Hukum Berqurban

Berdasarkan ayat-ayat dan hadits di atas, ulama berbeda pendapat dalam menentukan hukum Qurban. Abu Hanifah (Imam Hanafi) memandang bahwa menyembelih kurban hukumnya wajib. Kewajiban itu berlaku untuk setiap tahun bagi orang yang bermukim. Hal ini berdasarkan pada kalimat WANHAR dalam surat Al-Kautsar yang bentuknya AMAR (perintah) menunjukkan pada perintah wajib sebagaimana kaidah Ushul Fiqih : “Pada asalnya perintah itu menunjukkan pada hukum wajib”. Dikuatkan dengan hadits,

مَنْ كَانَ لَهُ سَاعَةٌ وَلَمْ يُضَحِ فَلاَ يَقْرَبَنَ مُصَلاَنَا

“Barang siapa yang memiliki kelapangan (untuk berqurban, tetapi) tidak mau (enggan berqurban), maka jangan dekati tempat sholat kami” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah)

 

Sedangkan Jumhur (mayoritas) ulama yang terdiri dari Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam Hambali memandang bahwa hukum melaksanakan ibadah kurban adalah sunah muakkad (sunah yang dikuatkan). Berdasakan pada hadits,

إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ

“Jika masuk bulan Dzulhijah dan salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”

 

Jumhur ulama juga berlandaskan pada hadits lain yang disebutkan secara tegas oleh Rasulullah SAW: “Ada tiga hal yang wajib atasku dan sunah bagi umatku, yaitu: shalat witir, qurban, dan shalat duha”.  (HR. Ahmad, al-Hakim, dan Daru Qutni dari Ibnu Abbas).

 

 

Ø Ketentuan Pelaksanaan Qurban

§ Hewan Qurban untuk Satu Keluarga adalah Satu ekor kambing 

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ: بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى

“Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasanya dia berkata, “Saya menghadiri shalat idul-Adha bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang). Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan: “Dengan nama Allah. Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum menyembelih di kalangan umatku (HR. Ahmad no. 11051, Abu Dawud no. 2812, At-Tirimidzi no. 1521)

 

§ Kriteria Hewan Qurban

1.  Dilihat dari segi fisiknya, binatang itu sehat dan tidak cacat. Rasulullah SAW bersabda,   

Dari Barra’ Bin Azib, Rasulullah SAW., bersabda : “Empat macam binatang tidak layak dijadikan Qurban,   yakni : (1) Binatang yang rusak matanya, (2) Sakit, (3) Pincang, (4) Kurus dan tidak bergajih lagi.  (HR. Ahmad dan Turmudzi)

2.  Dilihat dari segi umurnya, jenis binatang yang layak untuk qurban adalah :

-   Kambing MUSINNAH (yang telah berganti gigi) atau JADZ’AH (telah berumur satu tahun lebih).

-   Unta dan Sapi

  “Kami telah menyembelih binatang Qurban bersama Rasulullah SAW., pada tahun Hudaibiyah, seekor Unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang” (HR. Muslim).

-   Kerbau, dianalogkan dengan Sapi dan Unta. (berdasarkan hadits dari sahabat Jabir riwayat Imam Muslim)

 


§ Waktu Menyembelih Hewan Qurban. 

Rasulullah SAW bersabda :

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعدَ الصَّلاَةِ وَالْخُطْبَيْنِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخاري)

Barangsiapa menyembelih Qurban sebelum shalat (Idul Adha), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih Qurban setelah shalat Hari Raya Idul Adha dan Dua Khutbah, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani aturan Islam” (H.R. Bukhori).

 Dalam hadits lain, Rasulullah SAW bersabda :

كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَيْحٌ (رواه احمد)

Semua Hari Tasyriq adalah waktu menyembelih Qurban” (H.R. Ahmad).

 

§ Sunah Ketika Menyembelih Hewan Qurban

1.     Membaca Basmalah

2.     Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW.

3.     Membaca Takbir.

4.     Binatang yang disembelih dihadapkan ke arah kiblat.

5.     Menyebutkan nama orang yang berqurban.

6.     Mendo’akan orang yang berqurban.

أَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَاَلِ مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ (رواه احمد ومسلم)

Ketika Rasulullah SAW., berqurban membaca : “Ya Allah, terimalah qurban dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat Muhammad” (H.R. Ahmad-Muslim).

 

Demikianlah, ringkasan seputar fiqh qurban yang diambil dari berbagai sumber. Semoga bermamfaat.

Wallohua’lam bishowab…

 

(Oleh : Yuyu Yuniawati, S.Ag,  Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Mrebet Purbalingga)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

MEMAHAMI KEMERDEKAAN SEBAGAI RAHMAT ALLAH SWT

Hidupkan 'Ruh' Ramadhan Demi Meraih Cinta-Nya

Kiat Sukses Menjalani Ramadhan