Ringkasan Fiqh Qurban
RINGKASAN FIQH QURBAN
Ø Makna
Qurban dan Udhiyyah
Dalam bahasa Arab QURBAN berasal
dari kata “qaraba -
yaqrobu - qurbanan, artinya “Dekat atau mendekatkan ”. Dalam kaidah bahasa Arab, jika satu kata
diakhiri dengan imbuhan “an (alif dan nun)” berati “sempurna”,
maka arti “qurbanan” adalah “Pendekatan yang sempurna”. Dari
pengertian ini, pesan yang sangat mendasar adalah bahwa kita harus selalu
menjalin kedekatan dengan Allah (taqorrub ilalloh) dan merasakan
kebersamaan dengan-Nya setiap saat, agar tidak tersesat dalam kehidupan.
Dalam ilmu fiqh, qurban juga disebut dengan UDHIYYAH, secara bahasa berasal dari
kata dahwah atau duhaa yang artinya “waktu matahari sedang
naik di pagi hari atau waktu dhuha”, karena waktu penyembelihan hewan
qurban dilaksanakan di waktu duha. Dari kata dahwah atau duhaa inilah
diambil kata daahiyah yang bentuk jamaknya udhḫiyah yakni binatang yang disembelih pada waktu dhuha di hari Nahr (Idul Adha
tanggal 10 Dzulhijah) dan hari-hari Tasyriq (tanggal 11, 12, 13 Dzulhijah),
dengan niat taqorrub kepada Allah SWT.
Ø Dasar Hukum Ibadah Qurban
a. Surat Al Kautsar/108 : 1-2 dan Al-Haj/22
: 36,
إِنَا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ
، فَصَلِ لِرَبِكَ وَانْحَرْ
“Sesungguhnya Kami telah memberi engkau (Muhammad) akan kebaikan yang
banyak. Oleh karena itu, shalatlah dan sembelihlah Qurbanmu” (Q.S. Al Kautsar/108 : 2).
وَالْبُدْنَ
جَعَلْنَاهَا لَكُمْ مِنْ شَعَائِرِ اللَّهِ لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ ۖ فَاذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَيْهَا صَوَافَّ ۖ فَإِذَا وَجَبَتْ جُنُوبُهَا فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا
الْقَانِعَ وَالْمُعْتَرَّ ۚ كَذٰلِكَ سَخَّرْنَاهَا لَكُمْ
لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ
“Dan telah Kami
jadikan untuk kamu unta-unta itu sebahagian dari syi'ar Allah, kamu memperoleh
kebaikan yang banyak padanya, maka sebutlah olehmu nama Allah ketika kamu
menyembelihnya dalam keadaan berdiri (dan telah terikat). Kemudian apabila telah roboh (mati), maka makanlah
sebahagiannya dan beri makanlah orang yang rela dengan apa yang ada padanya
(yang tidak meminta-minta) dan orang yang meminta. Demikianlah Kami telah
menundukkan untua-unta itu kepada kamu, mudah-mudahan kamu bersyukur.” (Q.S. Al-Haj/22 : 36)
b.
Sabda Rasulullah
SAW., :
“Tidak ada suatu amalanpun yang dilakukan oleh manusia pada Hari Raya Qurban lebih dicintai Allah selain menyembelih Hewan Qurban. Sesungguhnya hewan itu kelak di Hari Kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya, dan sesunguhnya sebelum darah itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan pahala Qurban itu” (H.R. Turmudzi dari Aisyah r.a.).
Ø
Hukum
Berqurban
Berdasarkan
ayat-ayat dan hadits di atas, ulama berbeda
pendapat dalam menentukan hukum Qurban. Abu Hanifah (Imam Hanafi) memandang bahwa menyembelih kurban
hukumnya wajib. Kewajiban itu berlaku untuk setiap tahun bagi orang yang
bermukim. Hal ini berdasarkan pada kalimat WANHAR dalam surat
Al-Kautsar yang bentuknya AMAR (perintah) menunjukkan pada perintah wajib sebagaimana kaidah Ushul Fiqih : “Pada
asalnya perintah itu menunjukkan pada hukum wajib”. Dikuatkan dengan
hadits,
مَنْ
كَانَ لَهُ سَاعَةٌ وَلَمْ يُضَحِ فَلاَ يَقْرَبَنَ مُصَلاَنَا
“Barang siapa yang
memiliki kelapangan (untuk berqurban, tetapi) tidak mau (enggan berqurban),
maka jangan dekati tempat sholat kami” (H.R. Ahmad, Ibnu Majah)
Sedangkan
Jumhur (mayoritas) ulama yang terdiri dari Imam Malik, Imam Syafi’I, dan Imam
Hambali memandang bahwa hukum melaksanakan ibadah kurban adalah sunah
muakkad (sunah yang dikuatkan). Berdasakan pada hadits,
إِذَا
رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يُضَحِّىَ
فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan
salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia
tidak memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.”
Jumhur
ulama juga berlandaskan pada hadits lain yang disebutkan secara tegas oleh
Rasulullah SAW: “Ada tiga hal yang wajib atasku dan sunah bagi umatku, yaitu:
shalat witir, qurban, dan shalat duha”. (HR.
Ahmad, al-Hakim, dan Daru Qutni dari Ibnu Abbas).
Ø
Ketentuan Pelaksanaan Qurban
§ Hewan Qurban untuk Satu Keluarga adalah Satu ekor kambing
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- الأَضْحَى بِالْمُصَلَّى فَلَمَّا قَضَى خُطْبَتَهُ نَزَلَ
مِنْ مِنْبَرِهِ وَأُتِىَ بِكَبْشٍ فَذَبَحَهُ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه
وسلم- بِيَدِهِ وَقَالَ: بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ هَذَا عَنِّى
وَعَمَّنْ لَمْ يُضَحِّ مِنْ أُمَّتِى
“Diriwayatkan dari Jabir bin ‘Abdillah radhiallahu
‘anhu bahwasanya dia berkata, “Saya menghadiri shalat idul-Adha bersama
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di mushalla (tanah lapang).
Setelah beliau berkhutbah, beliau turun dari mimbarnya dan didatangkan
kepadanya seekor kambing. Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyembelihnya dengan tangannya, sambil mengatakan: “Dengan nama Allah.
Allah Maha Besar. Kambing ini dariku dan dari orang-orang yang belum
menyembelih di kalangan umatku” (HR. Ahmad no. 11051, Abu Dawud no. 2812, At-Tirimidzi
no. 1521)
§ Kriteria
Hewan Qurban
1. Dilihat dari segi fisiknya, binatang itu sehat dan tidak cacat. Rasulullah SAW bersabda,
“Dari Barra’ Bin
Azib, Rasulullah SAW., bersabda : “Empat macam binatang tidak layak dijadikan
Qurban, yakni : (1) Binatang yang rusak
matanya, (2) Sakit, (3) Pincang, (4) Kurus dan tidak bergajih lagi”. (HR. Ahmad dan Turmudzi)
2. Dilihat dari segi umurnya, jenis binatang yang layak untuk qurban adalah :
-
Kambing MUSINNAH (yang telah berganti gigi) atau JADZ’AH (telah berumur satu tahun lebih).
-
Unta dan Sapi
“Kami telah
menyembelih binatang Qurban bersama Rasulullah SAW., pada tahun Hudaibiyah,
seekor Unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang” (HR. Muslim).
- Kerbau, dianalogkan dengan Sapi dan Unta. (berdasarkan hadits
dari sahabat Jabir riwayat Imam Muslim)
§ Waktu
Menyembelih Hewan Qurban.
Rasulullah SAW
bersabda :
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا
يَذْبَحُ لِنَفْسِهِ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعدَ الصَّلاَةِ وَالْخُطْبَيْنِ فَقَدْ
تَمَّ نُسُكَهُ وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِيْنَ (رواه البخاري)
“Barangsiapa menyembelih Qurban sebelum shalat (Idul
Adha), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa
menyembelih Qurban setelah shalat Hari Raya Idul Adha dan Dua Khutbah, maka
sesungguhnya ia telah menyempurnakan ibadahnya dan telah menjalani aturan Islam”
(H.R. Bukhori).
كُلُّ أَيَّامِ التَّشْرِيْقِ ذَيْحٌ (رواه
احمد)
“Semua Hari Tasyriq adalah
waktu menyembelih Qurban” (H.R. Ahmad).
§ Sunah
Ketika Menyembelih Hewan Qurban
1.
Membaca Basmalah
2.
Membaca shalawat atas Nabi Muhammad SAW.
3.
Membaca Takbir.
4.
Binatang yang disembelih dihadapkan ke arah kiblat.
5.
Menyebutkan nama orang yang berqurban.
6.
Mendo’akan orang yang berqurban.
أَللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَاَلِ
مُحَمَّدٍ وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ (رواه احمد ومسلم)
“Ketika Rasulullah SAW., berqurban membaca : “Ya Allah,
terimalah qurban dari Muhammad, keluarga Muhammad dan umat
Muhammad” (H.R. Ahmad-Muslim).
Demikianlah, ringkasan seputar fiqh qurban yang diambil dari
berbagai sumber. Semoga bermamfaat.
Wallohua’lam bishowab…
(Oleh : Yuyu Yuniawati, S.Ag,
Penyuluh Agama Islam Fungsional KUA Mrebet Purbalingga)
Komentar
Posting Komentar